Friday 25th of April 2025
×

Profil dan Biodata Ryo Matsumura, Pemain Persija yang Teribat Skandal Chat Panas Viral X Twitter dan TikTok

Profil dan Biodata Ryo Matsumura, Pemain Persija yang Teribat Skandal Chat Panas Viral X Twitter dan TikTok

--

Sekarnews.com – Beritanya menjadi viral! Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai profil dan biodata Ryo Matsumura yang terlibat skandal panas pemain Persija. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Melansir dari berbagai sumber, isi pesan Ryo Matsumura kepada seoramg wanita terkuak dan di unggah di akun X Mafia Wasit. Dalam unggahan tersebut Ryo Matsumura menuliskan kata-kata payudara.


"Ini beneran," tulis akun X MafiaWasit disertai juga dengan foto percakapan Ryo Matsumura.

Jika dilihat dalam unggahan tersebut, percakapan pesan di akun media sosial itu terjadi pada September 2023. Unggahan dari MafiaWasit kemudian mendapatkan tanggapan dari Warganet. Di sisi lain, Ryo Matsumura kemudian memberikan tanggapan melalui Instagram Storynya.

Baca juga: Geger! Chat Ryo Matsumura Terbongkar, Skandal Panas Pemain Persija yang Diduga Beri Pesan Teks Pelecehan Seksual Viral X dan TikTok

Baca juga: Manhwa The Problematic Prince Chapter 112 Bahasa Indonesia, Link Baca Gratis, Bebas Iklan, dan Dijamin Tanpa Login Aplikasi

"Itu adalah percakapan yang diedit dengan banyak lelucon, dan sesorang ingin mendapatkan pengikut (ketenaran). Bersenang-senanglah sebentar," kata Ryo Matsumura, Rabu (19/3/2025).

Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST