Thursday 24th of April 2025
×

Wimnus Penipuan Fakta atau Hoax? Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus yang Berkedok Acara Seminar

Wimnus Penipuan Fakta atau Hoax? Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus yang Berkedok Acara Seminar

--

Wimnus Penipuan yang Wajib Dihindari

Meskipun WIMNUS menawarkan banyak peluang, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terkait keaslian organisasi ini:

  1. Periksa Review Pengguna: Cari ulasan dari orang-orang yang telah berinteraksi dengan organisasi tersebut untuk mendapatkan pandangan yang lebih objektif
  2. Waspada Biaya Tidak Jelas: Hati-hati jika diminta membayar biaya tanpa penjelasan yang jelas.
  3. Verifikasi Alamat Kantor: Pastikan alamat kantor dapat diverifikasi. Hindari mengikuti wawancara di tempat yang tidak dapat dipercaya, seperti lokasi sewaan
  4. Kurangnya Ulasan Pengguna: Sejauh ini, ulasan atau review dari orang-orang yang pernah berinteraksi dengan WIMNUS masih sedikit dan tidak banyak informasi yang bisa diverifikasi
  5. Popularitas dan Keaslian: Karena kurang terkenal dan minimnya informasi yang dapat diverifikasi, banyak orang mempertanyakan keaslian organisasi ini. 
  6. Verifikasi Informasi: Pastikan untuk memeriksa keabsahan informasi tentang perusahaan, termasuk alamat dan kegiatan yang diadakan.

Baca juga: PT Nusantara Sakti Group Penipuan Loker Atau Tidak? Berikut Ulasan Mantan Karyawan dan Ciri-ciri Lowongan Kerja Penipuan


Baca juga: Benarkah ySense Penipuan? Review Aplikasi Pengisi Survey Disebut Memiliki Kelebihan dan Kekurangan yang Kurang Diminati

Baca juga: Apakah Vplus Platinum 8 Loker Penipuan? Awas Scam! Ketahui Modusnya Agar Tidak Mudah Halusinasi

Oknum yang tidak bertanggung jawab ini sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan untuk keuntungan pribadi. Modus seperti meminta uang pendaftaran, menawarkan gaji yang tidak masuk akal, atau menghubungi pelamar dengan bahasa tidak formal adalah beberapa tanda penipuan lowongan kerja.

Dalam hal ini, penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Demikian informasi mengenai Wimnus yang disinyalir penipuan. Semoga informasi diatas senantiasa membantu.

Update Terbaru

RELATED POST