PT. Rifan Financindo Berjangka Penipuan? Isu Investasi Emas Jangka Panjang bikin Ruwet hingga Korban Geram

--
Ciri-Ciri Investasi Penipuan
Berikut beberapa ciri yang bisa menandakan bahwa Investasi tersebut palsu :
- Mendapatkan keuntugan dalam waktu singkat.
- Memberikan klaim tidak ada resiko.
- Jumlah keuntungan yang tidak masuk akal.
- Tidak memiliki izin.
- Terdapat skema ponzi.
- Membawa skema perekrutan.
- Cara pengelolaan investasinya tidak jelas.
Dengan seiringnya waktu, para pencari kerja menjadi sangat membeludak, walaupun info lowongan pekerjaan sebenarnya juga sangat banyak tetapi tetap mengikuti kebutuhan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahaan sering terburu-buru dalam menerbitkan info-info tersebut. Dan juga sering kali hal seperti ini membuat peluang bagus untuk para penipu untuk melancarkan aksinya.
Oknum yang tidak bertanggung jawab ini sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan untuk keuntungan pribadi. Modus seperti meminta uang pendaftaran, menawarkan gaji yang tidak masuk akal, atau menghubungi pelamar dengan bahasa tidak formal adalah beberapa tanda penipuan lowongan kerja.
Dalam hal ini, penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Demikian informasi PT. Rifan Financindo Berjangka yang disinyalir penipuan. Semoga informasi diatas senantiasa membantu.