Mas Botok Pati Siapa? Koordinator AMPB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghasutan Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
--
Aksi penutupan jalan tersebut dipicu oleh hasil Sidang Paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Atas kejadian tersebut, kepolisian menetapkan Supriyono bersama rekannya, Teguh Istiyanto, sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan.
Baca juga: Akun IG Arka Pacar Zahra Apa? Karyawan TikToker Ci Vilmei yang Diduga Curi Uang Hingga Rp1,2 Miliar
Polisi akan mengumpulkan keterangan kepada Supriyono alias Mas Botok, warga Pati yang rekeningnya ditunda transaksinya karena menampung donasi warga untuk aksi demo 27 Agustus 2026.
“Iya, pastinya pemilik rekening (dipanggil), hari Rabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, penyelidik juga memanggil perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna dimintai keterangannya perihal pendalaman aliran dana di rekening tersebut.
Di dalamnya, tersimpan uang senilai Rp 80 juta yang didonasikan warga guna mendukung aksi penuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 nanti.
Koordinator AMPB Teguh Istianto menekankan, kejadian ini sangat mengganggu rencana aksi mereka. Akan tetapi, hingga kini rencana aksi masih tetap berjalan.