Friday 28th of August 2026
×

Botok Pati Tuntut Komitmen Hitam di Atas Putih Usai DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Botok Pati Tuntut Komitmen Hitam di Atas Putih Usai DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

--

SEKAR OTONITY – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai desakan Botok Pati kepada DPR atas janji RUU Perampasan Aset yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan massa mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kedatangan mereka salah satunya untuk mendesak DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Sebelum bertemu pimpinan DPR, Botok dan beberapa anggota AMPB mengikuti rapat paripurna dari balkon ruang sidang. Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah digodok parlemen.

Baca juga: Botok Pati dan Sejumlah Aktivis Hadiri Paripurna DPR dari Balkon 27 Agustus

Baca juga: Rilis Trailer Terbaru! Anime Oshi no Ko Season 4 Bakal Jadi Pembuka Jalan Menuju Akhir Kisah

Habiburokhman memastikan rancangan aturan tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026. Menurutnya, batas waktu itu bukan lagi sebatas rencana, melainkan komitmen yang disampaikan DPR kepada masyarakat.

“Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Komisi III disebut telah melakukan berbagai tahapan untuk menyerap pandangan publik. Hingga kini, terdapat 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. DPR memperkirakan masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menuntaskan pembahasan, termasuk harmonisasi serta pembicaraan bersama pemerintah.

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena konsep yang dibawa tergolong baru dalam sistem hukum Indonesia. DPR juga harus memastikan aturan tersebut dapat berjalan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diselesaikan pembahasannya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST