DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini Untuk Membahas RUU Perampasan Aset Dengan 226 Anggota Dewan Sebagai Tindak Lanjut Aksi Massa Kemarin
--
SEKAR OTONITY – Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan DPR Gelar Rapat Paripurna hari ini. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Kemarin, Kamis (27/8/2026) DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah menerima laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi para Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, sedangkan Ketua DPR Puan Maharani absen.
Dasco menyampaikan, ada 226 dari 580 anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna kali ini. “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai,” jelas Dasco.
Pimpinan DPR Janji Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan Desember 2026
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” imbuh dia.
Berikut daftar agenda Rapat Paripurna DPR hari ini:
- Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025
- Tanggapan pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keuangannya
- Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Perubahan ke-5 Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan ke-4 Prolegnas Rancangan
- Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Kepala Eksekutif Pegawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan
- Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi III DPR terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul Inisiatif Komisi IV DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
- Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Rapat Paripurna DPR dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan rapat paripurna hari ini akan membahas delapan agenda. Terdapat penambahan agenda seteah Komisi IX mengusulkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Yang terhomat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan, marilah kita memasuki acara pertama rapat paripurna dewan hari ini, yaitu laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," kata Dasco saat membuka rapat.