VIRAL! Terekam Video Dua Sejoli Pendaki Melakukan Tidak Asusila di Gunung Prau, Pihak Pengelola Ungkap Kronologinya
--
Melakukan tindakan mesum atau asusila di gunung bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan berbahaya yang membawa risiko nyata terhadap keselamatan fisik, sanksi hukum, hingga sanksi sosial yang berat. Gunung memiliki suhu ekstrem yang dingin. Saat melakukan aktivitas seksual, seseorang harus membuka pakaian. Hal ini memicu penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia).
Anggapan bahwa hubungan intim dapat menyembuhkan hipotermia adalah salah kaprah yang sangat berbahaya. Aktivitas seksual justru memperlebar pembuluh darah kulit (vasodilatasi) yang membuat panas tubuh keluar lebih cepat, sehingga justru mempercepat kematian.
Setelah beraktivitas intim, tubuh akan kelelahan dan berkeringat. Keringat yang menempel pada kulit di udara dingin akan langsung menurunkan suhu tubuh ke tingkat yang fatal.
Pelaku mesum di gunung (seperti tenda atau area terbuka yang terlihat publik) dapat dijerat Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di muka umum. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Sebagian besar gunung di Indonesia dianggap sakral oleh masyarakat setempat. Pendaki yang tertangkap basah berbuat mesum biasanya dikenakan sanksi adat berat, seperti kewajiban membiayai ritual pembersihan desa atau lereng gunung.
Pengelola basecamp pendakian memiliki aturan ketat mengenai kesopanan. Pelaku asusila akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mendaki gunung tersebut atau seluruh gunung di bawah jaringan pengelola yang sama dalam jangka waktu lama.