Kronologi Penangkapan Listyo Sigit Tuai Kontroversi, Terlibat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo!
--
Sekarnews.com - Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa malam (3 November), Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, hanya mengungkapkan inisial ketiga tersangka tersebut tanpa menyebutkan nama lengkap mereka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dilansir dari bbc.com, Kasus ini terungkap menyusul laporan dari seorang anggota kepolisian mengenai dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin, yang dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain melakukan pemeriksaan, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah perangkat penyimpanan data (flash drive).
Tak lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa masyarakat bebas untuk menarik kesimpulan sendiri mengenai identitas ketiga orang tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa kasus ini "menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara."
"Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan," tegas YLBHI dalam pernyataan tertulisnya.
Kronologi Penangkapan Listyo Sigit
Menurut Asep Safrudin, antara tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyadapan—khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010.
"Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi..."
"Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku."
Lebih lanjut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Modus operandi yang dilakukan adalah para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa adanya penerbitan surat perintah penyidikan resmi atau laporan kasus.
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak."
Siapa Saja Target Penyadapan?
Asep Safrudin menyatakan, "para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia."
Selain itu, pihak-pihak yang menjadi target mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat sipil, LSM, serta kalangan pebisnis.
Pasal apa saja yang dikenakan?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE juga dikenakan, dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.
Siapakah Listyo Sigit Prabowo? Listyo Sigit Prabowo adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), jabatan yang diembannya sejak 27 Januari 2021. Lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, perwira tinggi ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Baca juga: Aksi Rombongan Pemotor Bawa Celurit di SPBU Ceper Klaten Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Listyo pernah memegang berbagai posisi strategis di kepolisian, mulai dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Direktur Reserse Kriminal, hingga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Perjalanan kariernya mencakup penugasan sebagai Kapolres Pati pada tahun 2009 dan Wakil Kapolres Kota Besar Semarang pada tahun 2010.
Pada tahun 2011, ia ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta, kemudian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2012, serta sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.