Thursday 5th of November 2026
×

Terdeteksi pada 2023, Ini Dia Kronologi Kasus BPJS Fiktif Rp 22 M di RSU Padma Lalita Magelang

Terdeteksi pada 2023, Ini Dia Kronologi Kasus BPJS Fiktif Rp 22 M di RSU Padma Lalita Magelang

--

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, membenarkan hubungan keluarga antara kedua tersangka tersebut. Ia menyebut TW bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sedangkan BM sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Void Century Sengaja Dihapus Oleh Pemerintah Dunia? Tempat Baca One Piece Chapter 1199 Scan Indonesia


Menurut Ferdi, BM telah dipanggil sebanyak empat kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir. Kemudian akhirnya, pada Selasa (3/11/2026), pihak kejaksaan berhasil membawa BM untuk dimintai keterangan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Satria Budi, menjelaskan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap TW.

Permohonan tersebut rencananya diajukan pada Rabu (4/11/2026) dengan mempertimbangkan sejumlah alasan, termasuk kesediaan kliennya guna bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Satria menjelaskan, TW menyatakan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, pihak keluarga juga mempertimbangkan kondisi kesehatan TW yang memiliki riwayat medis dan harus mengonsumsi obat tertentu serta menjaga pola makan.

Baca juga: Rekomendasi Update Martial Emperor Beyond Transcendence Chapter 8 Scan Indonesia, Menguasai Serta Menyatukan Seluruh Dunia Murim

Ia menambahkan, pihak keluarga juga berharap permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan untuk BM. Namun, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST