Video Syur Mirip Bulan Sutena 1 Menit 14 Detik Viral Media Sosial, Klarifikasinya Masih Menjadi Sorotan

--
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bulan Sutena akhirnya buka suara dan membantah keterlibatannya dalam video yang sedang viral. Pemilik nama lengkap Wayan Bulan Yuriana Sutena itu mengaku kecewa dan sedih atas tindakan oknum yang menyalahgunakan teknologi demi mencoreng citranya.
"Takut banget ya sama orang-orang yang menyalahgunakan teknologi zaman sekarang, kejam banget lo mereka itu," ujarnya.
Dalam klarifikasi lain, Bulan Sutena memberikan statement bahwa wanita didalam video tersebut merupakan AI atau sebuah kecerdasan buatan yang dapat merubah penampilan seseorang termasuk wajah.
"Coba deh perhatiin baik-baik, itu lho AI. Ya mungkin wajar saja buat teman-teman yang masih mengira itu aku karena masih asing sama wajah aku", katanya.
Meski Bulan Sutena sudah memberikan penjelasan, perdebatan di kalangan warganet masih terus memanas. Beberapa orang mempercayai bahwa video tersebut merupakan hoaks yang sengaja disebarkan untuk menjatuhkan nama baiknya. Sementara yang lainnya tetap meragukan klarifikasinya dan meminta bukti lebih lanjut.
Meski namanya menjadi jelek, aktris yang turut membintangi film Eva: Pendakian Terakhir ini memilih untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. Ia hanya berharap agar pihak yang bertanggung jawab segera menyadari kesalahannya.
Dari klarifikasi Bulan Sutena, banyak netizen yang menyarankan agar melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi tetap ada juga yang percaya bahwa wanita dalam video syur tersebut adalah Bulan Sutena, dan dari mereka juga tetap menunggu kejelasan.
Perlu dicatat bahwa banyak tautan yang beredar di internet, terutama yang memiliki judul mencurigakan, berpotensi sebagai jebakan phishing atau mengarahkan pengguna ke situs yang berbahaya, termasuk kegiatan ilegal.
Dalam hal ini kami sarankan untuk tidak mencari bahkan menyebarkan secara luas terhadap video vulgar, seperti pada Undang-undang tertera. Penyalahgunaan internet dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ITE: Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Demikianlah informasi mengenai klarifikasi Bulan Sutena terhadap isu viral yang menimpa dirinya. Semoga bermanfaat!