Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online 2025 Terbaru, Mudah, Praktis, dan Tanpa Perlu Antre

--
+
Setelah seluruh persyaratan di atas lengkap, kamu bisa melakukan pembuatan IMB dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke beberapa website layanan satu pintu berikut ini:
- Jakarta (http://bptsp.jakarta.go.id)
- Bandung (http://dpmptsp.bandung.go.id)
- Bekasi (http://silat.bekasikota.go.id)
- Surabaya (http://ssw.surabaya.go.id)
2. Mendaftar dan Login Secara Online
Selanjutnya, daftarkan dirimu ke website BPTSP, sesuai dengan lokasi di mana Kamu tinggal. Nantinya, kamu harus mengisi beberapa data personal. Misalnya, tempat & tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Baca juga: Cara Pembayaran UTBK SNBT 2025 Melalui ATM BRI, BNI dan Mandiri, Gampang Banget! Dijamin Berhasil
3. Setelah mendaftar, login ke website tadi dengan menggunakan akun terdaftar.
4. Pilih Menu IMB Rumah Tinggal atau Menu Rumah Non-Tinggal.
5. Setelah login, pilih menu IMB rumah tinggal atau menu rumah non-tinggal. Nantinya, Kamu bisa memilih pembuatan IMB, misalnya untuk kepentingan pembuatan IMB baru, perluasan bangunan, pengganti hilang, atau balik nama.
4. Scan semua dokumen persyaratan. Pastikan bahwa hasil scan jelas lalu dan tidak blur, lalu unggah dan kirim ke website pengajuan. Pengisian data yang dilakukan harus benar-benar lengkap, agar permohonan pembuatan IMB tidak ditolak.
5. Membayar biaya retribusi. Lalu scan dan unggah bukti pembayaran ke website pengajuan.
Demikian informasi mengenai tata cara pembuatan IMB terbaru 2025 terbaru secara online. Kamu bisa menghemat waktu dan tidak perlu lagi capek-capek untuk antre. Semoga bermanfaat.