Friday 25th of April 2025
×

Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24-30 April 2025, Bisa Gawat Kalau Kena Denda Nih

Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24-30 April 2025, Bisa Gawat Kalau Kena Denda Nih

--

Sekarnews.com - Langsung saja yuk cek update mengenai 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24-30 April 2025 yang wajib kamu tahu. Simak pembahasan selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini! 

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2023. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap akan dikenakan tilang jika melanggar aturan tersebut.


Meskipun sebelumnya dihapus selama libur Natal pada 25-26 Desember 2023, aturan ini kini diberlakukan kembali sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini 23 April 2025, PT Astra Otoparts Tbk Buka Loker Mulai dari Lulusan SMK!

Baca juga: Link Nonton Drama Short China Pergi Tanpa Menoleh Episode 1 Subtitle/Dubber Indonesia, Pengorbanan Perempuan untuk Mantan Suaminya

Baca juga: Nonton Drama Short China Pedang Pengembara Episode 1 Subtitle/Dubber Indonesia, Kehidupan Pria Setelah Putrinya Menjadi Korban Pembunuhan

Pembatasan kendaraan berlaku pada Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ada 26 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap, termasuk Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl MH Thamrin, dan lainnya.

Pelanggaran Ganjil Genap di Libur Nataru Desember 2023

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai tilang dengan dua metode, yaitu secara elektronik atau melalui kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan secara manual. Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan. Maka, para pengguna jalan di Jakarta diingatkan untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST