Thursday 24th of April 2025
×

Ada 26 Ruas! Daftar Jalan di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap Terbaru 2025, Hati-hati Kena Tilangan!

Ada 26 Ruas! Daftar Jalan di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap Terbaru 2025,  Hati-hati Kena Tilangan!

--

Sekarnews.com - Kali ini langsung saja simak informasi yang membahas mengenai 26 Daftar Jalan di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap Terbaru 2025 yang wajib banget kamu tahu kalau tak mau kena tilangan. 

Istilah ganjil dan genap di Jakarta merujuk pada aturan lalu lintas yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan. Aturan ini membatasi kendaraan bermotor tertentu untuk beroperasi pada hari-hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan mereka, yang dianggap ganjil atau genap tergantung pada tanggal tersebut.


Secara umum, aturan ganjil-genap diterapkan pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari ketika banyak orang bepergian ke atau dari tempat kerja. Kendaraan dengan nomor plat yang diakhiri dengan angka genap (2, 4, 6, 8, 0) diizinkan beroperasi pada hari-hari tertentu, sementara kendaraan dengan nomor plat yang diakhiri dengan angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan pada hari-hari lainnya.

Baca juga: Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24-30 April 2025, Bisa Gawat Kalau Kena Denda Nih

Baca juga: Link Nonton Drama Short China Pergi Tanpa Menoleh Episode 1 Subtitle/Dubber Indonesia, Pengorbanan Perempuan untuk Mantan Suaminya

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi volume lalu lintas dan mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Kendaraan bermotor dengan nomor plat yang sesuai dengan aturan tersebut diizinkan untuk beroperasi, sementara yang melanggar dapat dikenakan denda.

Jadwal Jakarta Terapkan Ganjil Genap Terbaru 2025

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2023. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap akan dikenakan tilang jika melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Pedang Pengembara Full Episode Subtitle/Dubber Indonesia, Sinopsis dan Link Nonton Drama Short China Gratis Tanpa Buffering ada Disini

Meskipun sebelumnya dihapus selama libur Natal pada 25-26 Desember 2023, aturan ini kini diberlakukan kembali sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST