Wednesday 7th of May 2025
×

Angkringan Jombang Viral, Remaja Perempuan Dicekoki Miras dan Digilir oleh 3 Pria Dewasa, Berikut Kronologi Lengkapnya

Angkringan Jombang Viral, Remaja Perempuan Dicekoki Miras dan Digilir oleh 3 Pria Dewasa, Berikut Kronologi Lengkapnya

--

Sekarnews.com - Viral sebuah angkringan di Kota Jombang, Jawa Timur. Diketahui penjaga angkringan tersebut masih berusia 15 tahun dan mengalami pelecehan seksual. Seperti apa beritanya? Simak artikel berikut hingga selesai.

Rekaman tersebut diduga menunjukkan aksi kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang bekerja di lokasi tersebut. Video yang pertama kali beredar melalui akun TikTok @/angkringan.jombang2 memperlihatkan momen ketika korban diduga dipaksa melakukan tindakan asusila oleh tiga pria.


Baca juga: Link Video Bu Dokter Sherena Full Durasi HD Tanpa Potong, Blunder hingga Tersebar di Internet, Netizen Berbondong-bondong Dapatkan Video Aslinya

Baca juga: Video Bu Dokter Sherena Viral Media Sosial X Twitter dan TikTok, Skandal yang Jadi Perburuan Warga

Baca juga: Link Video Wik Wik Siswi SMA Cianjur dengan Pria Kaos Hitam Viral Twitter Full No Sensor 1 Menit 59 Detik, Free Download!

Video ini pun memicu kehebohan dan kemarahan publik. Banyak warganet menyuarakan keprihatinan dan mendesak agar pelaku segera dihukum setimpal. Sayangnya, di sisi lain, tidak sedikit pula warganet yang justru tidak etis dengan aktif mencari tautan video asli—tindakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur.

Dalam perkembangan terbaru, pihak Polres Jombang telah mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku. Mereka masing-masing berinisial KA (51), JT (21), dan KM (19). Kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi, serta memverifikasi detail kejadian berdasarkan bukti CCTV yang ada.

Kronologi Angkringan Jombang Viral

Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu dari pelaku tersebut adalah pemilik angkringan tempat kejadian berlangsung. Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST