Tuesday 6th of May 2025
×

Link CCTV Angkringan Jombang Full Durasi, Gadis Cantik Penjaga Warkop Digilir Oleh 3 Pria Netizen Berburu Videonya

Link CCTV Angkringan Jombang Full Durasi, Gadis Cantik Penjaga Warkop Digilir Oleh 3 Pria Netizen Berburu Videonya

--

Sekarnews.com - Viral lagi video asusila yang melibatkan beberapa orang dewasa dan anak masih dibawah umur yang sedang menjadi penjaga angkringan di kota Jombang. Berikut berita lengkapnya.

Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu dari pelaku tersebut adalah pemilik angkringan tempat kejadian berlangsung. Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.


Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Faris Patriadinata menjelaskan pemerkosaan korban terjadi pada Sabtu (5/4). Faris menambahkan pemerkosaan berawal saat juragannya sekaligus pelaku adalah KA (38) memanggil korban. Saat itu, korban diminta menemani minum miras pelaku setelah bekerja

Baca juga: Angkringan Jombang Viral, Remaja Perempuan Dicekoki Miras dan Digilir oleh 3 Pria Dewasa, Berikut Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Link Video Bu Dokter Sherena Full Durasi HD Tanpa Potong, Blunder hingga Tersebar di Internet, Netizen Berbondong-bondong Dapatkan Video Aslinya

Baca juga: Viral! Video TKW Taiwan Aprilia Buka-Bukaan di X Twitter Facebook, Ramai Dihujat Netizen Hingga Kena Mental, Cek Link Disini!

Malam itu, pelaku juga mengajak temannya, KM (24) dan JT (22) yang juga warga setempat. Mereka berempat selanjutnya pesta miras di angkringan tersebut. Setelah pesta miras, lanjut Faris, tiga pelaku membawa korban ke gubuk di tengah sawah. Di tempat itu, gadis putus sekolah ini diperkosa. Korban tak berani melawan karena diancam.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku KA membawa korban ke rumahnya. Selanjutnya korban pulang. Sesampainya di rumah, ibu korban curiga dengan cupang di lehernya. Korban akhirnya mengaku ke ibunya habis diperkosa ramai-ramai.

Karena hal ini, ayah korban melapor ke Polres Jombang pada Selasa (8/4). Sesuai instruksi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, pihaknya bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Akhirnya ketiga pelaku diringkus di rumah masing-masing satu pekan kemudian.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST