Kabar Gembira! BOS Madrasah dan Insentif Guru Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran, Ini Dia Rincian Alokasi dari Kemenag
--
Sekarnews.com - Kabar mengenai pemerintahan tak henti-hentinya menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan banyak yang terdampak atas kebijakan yang diberikan pemerintah. Kali ini kabar datang dari para guru mengenai tunjangan insentif.
Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan ini telah dialokasikan dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja bersama DPR.
Isu ini mencuat setelah beredarnya dua surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) terkait pemangkasan anggaran sebesar Rp11 triliun, yang kemudian direvisi menjadi Rp10 triliun. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, khususnya di madrasah, mengenai kemungkinan pemotongan dana BOS dan insentif guru.
Baca juga: Jadwal Bus STJ Surabaya-Magetan 2025, Para Perantau Merapat! Ini Dia Harga Perorangan Terbarunya
Baca juga: Catat! Kode Rekening Belanja Daerah Permendagri, Standar Harga SIPD Terbaru 2025
Baca juga: Jadwal Bus Bojonegoro-Nganjuk PP 2025, Jalur Indah Melewati Pegunungan dan Bendungan Cantik
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penyaluran tunjangan ini antara lain status keaktifan guru dalam mengajar, kepemilikan Nomor PTK Kementerian Agama atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta kepatuhan terhadap beban kerja minimal. Selain itu, guru yang menerima bantuan serupa dari Kemenag melalui sumber dana lain tidak akan masuk dalam daftar penerima.
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Seperti apakah kriterianya?
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Berikut kriteria penerima tunjangan insentif :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS.
- Belum lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK atau NUPTK.
- Mengajar pada satuan administrasi binaan Kementerian Agama.
- Guru Tetap Madrasah yang diangkat oleh pemerintah, dengan masa pengabdian minimal 2 tahun.
- Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum berusia 60 tahun.
- Tidak beralih status atau bekerja di instansi lain.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Layak bayar berdasarkan EMIS.
Update Terbaru
RELATED POST
Link Video Kakak vs Adik A Day In My Life Durasi 17 Menit Telegram, Isinya Bikin Penasaran Warganet!
Sabtu / 24-10-2026,13:54 WIB
Spesifikasi & Harga TECNO Spark 50 Terbaru 2026, Dikabarkan Naik Hingga Rp3,5 Juta
Sabtu / 24-10-2026,13:50 WIB
Polri Bongkar Modus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Nilainya Capai Rp 3,48 Triliun!
Sabtu / 24-10-2026,13:47 WIB
2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Hingga Terjadi Kekerasan di Bandara Soetta, Motif Ini Diduga jadi Penyebab!
Sabtu / 24-10-2026,13:40 WIB
Profil Biodata Irenna Kristyn, Influencer Viral Ramai Dihujat Usai Ungah Status Tentang Gaya Hidup!
Sabtu / 24-10-2026,13:36 WIB
Secret Class Chapter 323 Subtitle Indonesia: Panduan Akses dan Informasi Rilis
Jumat / 23-10-2026,15:08 WIB
Secret Class Chapter 322 Sub Indo: Spoiler, Tanggal Rilis, dan Tempat Baca Resmi
Jumat / 23-10-2026,14:58 WIB