Thursday 6th of March 2025
×

Kabar Gembira! BOS Madrasah dan Insentif Guru Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran, Ini Dia Rincian Alokasi dari Kemenag

Kabar Gembira! BOS Madrasah dan Insentif Guru Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran, Ini Dia Rincian Alokasi dari Kemenag

--

Baca juga: Nonton Transit Love (EXchange) 2 Full Episode Bahasa Indonesia, Pembicaraan dengan Para Mantan, Apakah Ada yang Balikan?

Baca juga: Baca Webtoon Surviving As the Improvised Aristocrat Chapter 28 Indonesia Scan, Penyerangan Para Elding di Hutan


Baca juga: Download Rege FF VIP Aimlock MOD APK 2025 untuk Android & iOS Gratis, 90% Badan HS Anti Banned Permanen

Jika guru memenuhi semua syarat diatas, tunjangan ini akan diberikan, kecuali jika guru yang bersangkutan mengalami hal-hal berikut:

  1. Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang sudah ada).
  2. Usia 60 tahun.
  3. Tidak lagi mengajar di RA dan Madrasah.
  4. Diangkat sebagai CASN di instansi lain.
  5. Tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru karena halangan tetap.
  6. Tidak memenuhi kriteria dan persyaratan dalam petunjuk teknis.

Edaran Efisiensi Anggaran

Dalam dua edaran yang beredar, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati:

  • Edaran 11 Februari 2024: Menyebutkan efisiensi anggaran sebesar Rp11 triliun yang berdampak pada beberapa sektor, termasuk insentif guru non-PNS dan bantuan operasional pesantren.
  • Edaran 14 Februari 2024: Menyebutkan pengurangan anggaran menjadi Rp10 triliun serta perincian lebih lanjut terkait belanja yang terkena efisiensi.

Dalam salah satu poin, disebutkan bahwa Kanwil Kemenag kabupaten/kota serta madrasah negeri terkena efisiensi anggaran dengan rincian:

  • MI: Rp500.000/siswa/tahun
  • MTs: Rp600.000/siswa/tahun
  • MA: Rp700.000/siswa/tahun

Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan guru dan tenaga pendidik mengenai kemungkinan pemotongan dana BOS dan insentif guru madrasah. Berdasarkan analisis terhadap edaran tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperjelas:

  • Efisiensi anggaran yang disebutkan dalam surat edaran hanya menyebut madrasah negeri dan tidak menyebut madrasah swasta.
  • BOS Madrasah saat ini sudah terpusat di Direktorat KSKK Madrasah Kemenag, bukan lagi dikelola di tingkat Kanwil atau kabupaten/kota.
  • Pengelolaan dana BOS yang terpusat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan distribusi yang lebih adil antar madrasah di berbagai daerah.

Update Terbaru

RELATED POST