Wednesday 14th of October 2026
×

HORE! Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama, Begini Aturannya

HORE! Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama, Begini Aturannya

--

Oleh karena itu, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru. Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025.

"Dengan demikian, sejak 5 Januari 2025, tidak perlu lagi membayar BBNKB saat melakukan balik nama kendaraan bekas," tambah unggahan tersebut.


Baca juga: Menguak Dua Tabir Motif di Balik Misteri Kasus Pembunuhan Tragis Mozza Axillia

Namun, proses balik nama mobil atau sepeda motor bekas tetap akan memakan biaya, karena terdapat komponen pajak lain yang harus dibayarkan meskipun biaya balik nama itu sendiri telah dihapuskan. Biaya-biaya tersebut meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.

Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB; besaran biayanya bergantung pada masing-masing kendaraan. Kedua adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ketiga adalah biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diikuti oleh biaya penerbitan pelat nomor baru (TNKB). Terdapat pula biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika kendaraan dipindahtangankan ke wilayah lain, dikenakan biaya mutasi.

Itulah informasi mengenai Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama yang sudah kami rangkum buatmu. Pastikan ikuti kami terus untuk dapatkan informasi terkini perihal dunia otomotif!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST