Wednesday 14th of October 2026
×

HORE! Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama, Begini Aturannya

HORE! Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama, Begini Aturannya

--

SEKAR OTO - Berikut adalah informasi mengenai Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama yang wajib kamu tahu. Simak artikel di bawah ini biar nggak ketinggalan!

Kabar baik datang dari dunia otomotif, kini beli mobil ataupun motor bekas tidak perlu lagi membayar bea untuk balik nama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Kali ini bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.

Beli Mobil-motor Bekas Tidak Perlu Bayar Bea Balik Nama


Pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan bekas kini lebih mudah—terutama saat melakukan balik nama—karena proses tersebut tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca juga: Resmi Meluncur di Indonesia, Huawei Pura 90s Pro Max Bawa Kamera Telefoto 200 MP dan Jaringan 5G Khas Kirin

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru; kendaraan bekas dibebaskan dari biaya ini.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk di Jakarta. Akibatnya, biaya balik nama kendaraan berpelat nomor Jakarta kini menjadi lebih terjangkau.

"BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor," demikian keterangan dari akun Instagram *humaspajakjakarta*.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST