Terdeteksi pada 2023, Ini Dia Kronologi Kasus BPJS Fiktif Rp 22 M di RSU Padma Lalita Magelang
--
SEKAR OTONITY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) atas dugaan korupsi klaim BPJS fiktif senilai Rp 22,1 miliar. Kedua tersangka adalah ibu dan anak.
"(Hubungan tersangka TW dan BM) Ibu dan anak," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, seperti dilansir detikJateng, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa tersangka TW sangat kooperatif. Sementara tersangka BM telah dipanggil sampai empat kali, namun selalu mangkir.
"Yang kedua (tersangka BM) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak empat kali, namun tidak dapat hadir. Pada (Selasa kemarin), kami berhasil membawa secara paksa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka, Satria Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Tadi malam Bu TW melalui saya rencana hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Satria ketika dihubungi detikJateng.
"Dengan hal-hal secara subjektif beliau siap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terkait riwayat medis. Dia mengonsumsi obat yang sangat tergantung dan makan tidak bisa makan sembarangan," ungkapnya.