Sunday 8th of November 2026
×

Siapa Sosok Slamet Uliandi? Pernah Jemput Paksa Ferdy Sambo Hingga Sadap Presiden

Siapa Sosok Slamet Uliandi? Pernah Jemput Paksa Ferdy Sambo Hingga Sadap Presiden

--

Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka dari kalangan jenderal kepolisian menjadi empat orang. Tiga perwira tinggi lainnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca juga: Sinopsis Terbaru Koori no Jouheki Full Chapter Scan Indonesia, Memiliki Sifat Sangat Tidak Percaya Diri


Slamet Uliandi mengemban peranan krusial sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Setiap operasi gelap penyadapan dapat dilakukan dengan mengantongi izin darinya.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon [red: monitoring] yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Tak hanya merestui tindakan illegal tapping, Slamet Uliandi juga disebut memberikan persetujuan sebagai upaya menghilangkan jejak digital hasil sadapan pada awal Oktober 2026.

Suhermanto menambahkan bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya saat ini sudah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, penahanan terhadap Slamet Uliandi masih ditangguhkan sebab alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST