Tidak SNI dan Belum Kantongi Izin Usaha, Pabrik Oli Mesin Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi
--
SEKAR OTONITY – Polres Mojokerto Kota meringkus FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, sebab nekat menjalankan usaha produksi oli ilegal bermerk MARS yang tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak memiliki SPPT-SNI, dan juga tidak pernah diuji di laboratorium.
Bukan hanya itu saja, usaha yang dijalankan FR tersebut tidak memiliki perizinan berusaha apa pun. Menurut pengakuan FR, dia belum setahun mulai menjalankan usaha produksi oli ilegal tersebut.
Sebelum menjalankan usaha pembuatan oli ilegal, FR mengaku bekerja di sebuah perusahaan oli di Mojokerto. Dia bekerja di sana selama 1,5 tahun di bagian formulator atau peracikan.
Kurun waktu sebulan, bisnis ilegal tersebut diperkirakan meraup omzet sampai dengan Rp 260 juta. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran oli yang tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, petugas awalnya melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Polisi kemudian mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX. Ketika diperiksa, keduanya kedapatan membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada produksi oli ilegal. Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, didapati ada satu orang yang mencurigakan. Saat dihentikan dan diinterogasi, yang bersangkutan kedapatan membawa oli bermerek MARS," ujar Dody ketika ditanya di konferensi pers, Jumat (6/11).