Tidak SNI dan Belum Kantongi Izin Usaha, Pabrik Oli Mesin Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi
--
Polisi lantas mengembangkan temuan tersebut ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan FR bersama seorang karyawannya berinisial DMA.
Melalui hasil pemeriksaan, oli merek MARS tersebut tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi sertifikat SPPT-SNI, serta tidak pernah menjalani pengujian laboratorium. Usaha produksi itu juga belum mengantongi perizinan berusaha.
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata oli tersebut tidak sesuai standar SNI dan tidak memiliki izin. Usahanya pun tidak memiliki izin usaha dalam bentuk apa pun," ungkapnya. Polisi mengungkap modus produksi oli ilegal tersebut cukup mencengangkan. Sejak April 2026, FR menyewa gudang di Desa Sumberwono sebagai upaya memproduksi oli.
Barang bukti yang disita antara lain 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, serta satu alat pengaduk atau mixer.
Polisi juga membawa 10 drum kosong, tiga kempu bahan kuning, satu mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, dan sejumlah selang. Petugas turut menyita 13 botol kecil sampel oli, printer, puluhan lembar stiker, serta ratusan tutup jeriken.
Di sisi lain, penyelidikan polisi juga mengungkap skala bisnis yang cukup besar. Usaha yang telah berjalan sejak April 2026 itu diduga menghasilkan omzet sekitar Rp260 juta per bulan atau mencapai Rp1,56 miliar selama tujuh bulan, dengan jaringan pemasaran yang menjangkau sejumlah daerah di Jawa Timur.