Ini Dia Tutorial Cara Mendapatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hingga Jadwal Pemutihan DKI Jakarta 2026
--
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyatakan pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. “Iya, akan berikan langsung otomatis by sistem selama memenuhi persyaratan periode pembayaran,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2026).
Melalui mekanisme tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi administratif. Akan tetapi, pembebasan denda tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak maupun kewajiban lain di luar program tersebut.
Pembayaran daring dapat dilakukan seusai aplikasi SIGNAL terpasang pada ponsel. Pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan data pribadi dan dokumen kendaraan supaya proses pengisian informasi berjalan lancar.
Pengguna Android bisa mengunduh SIGNAL melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iPhone dapat memakai App Store. Setelah aplikasi dibuka, pengguna baru perlu mendaftarkan akun sebelum menambahkan kendaraan.
Setelah tahapan pengesahan selesai, pengguna dapat membuka menu pembayaran guna memperoleh kode bayar. Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia di aplikasi sesuai petunjuk transaksi.
Jika transaksi berhasil, bukti pembayaran dan dokumen pengesahan STNK elektronik dapat diakses melalui SIGNAL. Bukti transaksi tersebut juga dapat disimpan sebagai arsip pembayaran kendaraan. Pembayaran menggunakan aplikasi SIGNAL dalam program ini berlaku untuk pajak kendaraan tahunan. Pembebasan hanya mencakup sanksi administratif keterlambatan, sedangkan pokok pajak dan kewajiban lain di luar program tetap harus dilunasi pemilik kendaraan.