Ini Dia Tutorial Cara Mendapatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hingga Jadwal Pemutihan DKI Jakarta 2026
--
SEKAR OTONITY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif yKNI denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November sampai dengan 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan guna melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif selama periode yang sudah ditentukan.
Yang mana berarti, pemilik kendaraan di Jakarta masih dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak hingga akhir Desember 2026. Seusai periode tersebut berakhir, ketentuan pembayaran pajak kembali mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Siapa Sosok Slamet Uliandi? Pernah Jemput Paksa Ferdy Sambo Hingga Sadap Presiden
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. "Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," ujar Lusiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kebijakan pembebasan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan pada Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Keputusan terkait pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan BBNKB itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.