Thursday 6th of March 2025
×

Klarifikasi Riezky Kabah, Tiktoker Viral yang Hina Profesi Guru Hingga Sisipkan Kata Buruk

Klarifikasi Riezky Kabah, Tiktoker Viral yang Hina Profesi Guru Hingga Sisipkan Kata Buruk

--

Pernyataan Klarifikasi Riezky Kabah 

Riezky Kabah atau yang akrab disapa Iky adalah Tiktoker dengan jumlah pengikut 2,5 juta. Ia kerap membuat konten dengan mengenakan seragam putih abu-abu. Banyak yang menyebut, ia berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Dirinya juga memiliki pembawaan yang gemulai sebagai seorang laki-laki. Bahkan Iky memanggil dirinya dengan nama Incess yang biasa dipakai untuk wanita. Tak hanya itu, ia juga mengenakan kutek dan juga kerap berkata kasar.


Alih-alih minta maaf, Iky malah meledek guru yang ketakutan karena disebut korupsi.

"Giliran udah viral langsung ketar ketir. Makanya jadi guru jangan korupsi'', tulis Iky dalam konten terbarunya.

Tetapi tidak lama setelah itu, ia menyampaikan permintaan maafnya walaupun kurang menunjukkan sikap penyesalan. Karena dalam video permintaan maaf tersebut masih menyisipkan kata-kata yang kurang pantas.

Baca juga: Perjalanan Karir OM Lorenza Hingga Viral, Hidupkan Kembali Kejayaan Lagu Dangdut Lawas Indonesia

Baca juga: Link Video Viral Bu Guru Salsa Durasi Full 5 Menit di Tiktok dan Twitter, Buruan Download Sebelum Dihapus!

Baca juga: Video Syur Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi Pratama Viral Tiktok dan X, Perselingkuhan Panas Karyawan Petrokimia Gresik

"Aku harus klarifikasi meminta maaf," kata Iky lewat unggahan Instagramnya.

"Betapa happynya diriku melihat para ikan-ikan comberan itu emosi dan kemakan pancing dari diriku, dan lo berharap gue akan menangis darah, ampun aku sedih, aku takut, najis amit-amit," tandasnya.

Dengan berita diatas, merupakan kejahatan tipe pencemaran nama baik. Dalam hal ini pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.

Dan hal ini merupakan etika bermedia sosial, Etika Bermedia sosial adalah seperangkat norma dan nilai yang mengatur perilaku pengguna dalam berinteraksi di dunia maya. Bijak bermedia sosial berarti menggunakan media sosial dengan baik dan bertanggung jawab, serta tidak merugikan orang lain. Dengan berhati-hati dalam bermedia sosial, membuat diri sendiri dan orang lain merasa aman dan nyaman. 

Demikian informasi mengenai viralnya video Riezky Kabah. Semoga informasi diatas mengingatkan akan tidak bertindak semena-mena dalam bermedia sosial.

Update Terbaru

RELATED POST