Monday 10th of March 2025
×

PT Mitracomm Ekasarana Diindikasi Penipuan? Waspadai Rekrutmen Berupa OTP, Segera Lindungi Data Diri Anda!

PT Mitracomm Ekasarana Diindikasi Penipuan? Waspadai Rekrutmen Berupa OTP, Segera Lindungi Data Diri Anda!

--

Ciri-Ciri Lowongan Pekerjaan Penipuan

Berikut beberapa ciri yang bisa menandakan bahwa lowongan kerja tersebut palsu :

  1. Perekrut Menghubungi Lebih Dahulu
  2. Langsung Diterima Bekerja
  3. Gaji Sangat Tinggi
  4. Jadwal Bekerja yang Terlalu Fleksibel
  5. Persyaratan dan Deskripsi Pekerjaan Tidak Jelas
  6. Perusahaan Meminta Bayaran
  7. Menjanjikan Kekayaan dengan Cepat
  8. Komunikasi Tidak Profesional
  9. Tidak Ada Informasi Kontak Pemberi Kerja atau Perusahaan
  10. Perusahaan Meminta Informasi Rahasia

Dengan seiringnya waktu, para pencari kerja menjadi sangat membeludak, walaupun info lowongan pekerjaan sebenarnya juga sangat banyak tetapi tetap mengikuti kebutuhan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahaan sering terburu-buru dalam menerbitkan info-info tersebut. Dan juga sering kali hal seperti ini membuat peluang bagus untuk para penipu untuk melancarkan aksinya.


Baca juga: Tier List Monster Hunter Wilds Terbaru 2025, Simak Informasi Berikut ini Untuk Kumpulkan Karakter Pemain Terbaik!

Baca juga: Berondong Satu Ini Semakin Lucu Aja! RAW Baca Manhwa Tears on a Withered Flowers Chapter 44 Bahasa Indonesia Scan

Baca juga: Profil dan Biodata Flora Shariq, Resmi Mundur dari Member JKT48 Usai Diskors 3 Bulan Akibat Skandal Panas

Oknum yang tidak bertanggung jawab ini sering memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan untuk keuntungan pribadi. Modus seperti meminta uang pendaftaran, menawarkan gaji yang tidak masuk akal, atau menghubungi pelamar dengan bahasa tidak formal adalah beberapa tanda penipuan lowongan kerja.

Dalam hal ini, penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Demikian informasi mengenai PT Mitracomm Ekasarana Penipuan yang disinyalir penipuan. Semoga informasi diatas senantiasa membantu.

Update Terbaru

RELATED POST