Video Viral Wanita Dihukum Cambuk di Aceh Terbaru 2025, Kepergok Lakukan Wik-Wik! Cek Video Aslinya Sebelum Dihapus

--
Ada 3 warga yang dilakukan hukum cambuk. Dua di antaranya terbukti melakukan jarimah zina yakni pasangan non muhrim yang berinisial E (35) warga kecamatan Lut Tawar dan M (40) warga asal Langsa dicambuk selama 100 kali dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Takengon, Aceh Tengah, kasus tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Video tersebut akhirnya viral ke sosial media dan menjadi perbincangan banyak warganet. Hukuman cambuk ini sendiri sebenarnya memiliki tujuan tersendiri. Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.
Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Hari Minggu 3 Maret 2024: Habiskan Hari Bersama Pasangan Hubunganmu Jadi Makin Intens
Nah, itulah tadi ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel ini bisa bermanfaat ya.