Kronologi Kasus Penipuan Nuraliyah Bramantio, Waspada Modus Baru Bukti Transfer Palsu ke Kasir Usai Belanja

--
Pelaku Tessa Nur Aliyah dan pemilik outlet kemudian dipertemukan di Mapolres Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II. Terjadi kesepakatan damai karena pelaku berjanji akan mengganti semua kerugian toko akibat perbuatannya.
Pihak outlet Jenahara juga menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku telah melunasi barang-barang yang ia ambil dari toko tersebut.
"Menyatakan bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pelunasan dari pembelian yang kemarin dilakukan sudah dilakukan dan sudah ditransfer ke rekening Toko Jenahara," ucapnya dalam video klarifikasi.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Demikian informasi mengenai Nuraliyah Bramantio Penipuan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi diatas memberikan pelajaran bagi kita untuk selalu waspada terhadap apapun.