Ganjil Genap Jakarta Sudah Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025? Cek Kebenarannya Disini! Ternyata Begini

--
Pembatasan kendaraan berlaku pada Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ada 26 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap, termasuk Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl MH Thamrin, dan lainnya.
Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai tilang dengan dua metode, yaitu secara elektronik atau melalui kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan secara manual. Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan.
Maka, para pengguna jalan di Jakarta diingatkan untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan. Selain pada masa libur Natal 2024, aturan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta, rupanya juga ditiadakan pada Senin, 1 Januari 2025. Bahkan, hal ini sudah resmi berlaku mulai awal tahun 2024.
Informasi ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada akun resmi Instagramnya yakni @dishubdkijakarta.
Dijelaskan, peniadaan ganjil genap pada awal 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023,
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berisikan ;
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Seperti diketahui, aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sebagai upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, lebih tepatnya mobil.
Bagaimana apakah informasi di atas bisa menjawab pertanyaan kamu? Kami harap semoga bisa membantu ya! Sekian informasi yang bisa kami sampaikan kali ini yang membahas mengenai Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025!