Ganjil Genap Jakarta Sudah Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025? Cek Kebenarannya Disini! Ternyata Begini

--
Sekarnews.com - Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditiadakan Mulai 1 Januari 2024! Begini penjelasan selengkapnya yang sudah kami siapkan untuk kamu. jadi pastikan baca hingga usai biar tak ketinggalan!
Istilah ganjil dan genap di Jakarta merujuk pada aturan lalu lintas yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan. Aturan ini membatasi kendaraan bermotor tertentu untuk beroperasi pada hari-hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan mereka, yang dianggap ganjil atau genap tergantung pada tanggal tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini 23 April 2025, PT Astra Otoparts Tbk Buka Loker Mulai dari Lulusan SMK!
Secara umum, aturan ganjil-genap diterapkan pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari ketika banyak orang bepergian ke atau dari tempat kerja. Kendaraan dengan nomor plat yang diakhiri dengan angka genap (2, 4, 6, 8, 0) diizinkan beroperasi pada hari-hari tertentu, sementara kendaraan dengan nomor plat yang diakhiri dengan angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan pada hari-hari lainnya.
Jakarta Terapkan Ganjil Genap di Akhir 2024
Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap akan dikenakan tilang jika melanggar aturan tersebut.
Meskipun sebelumnya dihapus selama libur Natal pada 25-26 Desember 2024, aturan ini kini diberlakukan kembali sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.