Video Bu Dokter Sherena Viral Media Sosial X Twitter dan TikTok, Skandal yang Jadi Perburuan Warga

--
Berbagai forum dan grup diskusi di Telegram serta media sosial menjadi tempat bagi netizen untuk membahas video ini. Sebagian pengguna internet terus mencari bukti tambahan untuk memperjelas kebenaran dari video yang beredar luas tersebut.
Peringatan! Pasal 6 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Demikianlah informasi mengenai video viral Bu Dokter Sherena yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.