Ardhito Pramono Bawa Sengketa Royalti ke Pengadilan, Tuntut Sony Music Indonesia Rp5,7 Miliar
--
SEKAR OTONITY – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai sengketa Ardhito Pramono dan Sony Music Indonesia yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Musisi Ardhito Pramono resmi membawa perselisihan terkait pengelolaan royalti karya musiknya ke jalur hukum. Ia mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan hak ekonomi lagu-lagunya. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 577/Pdt.G/2026.
Gugatan itu didaftarkan pada 13 Agustus 2026. Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan bahwa pengadilan telah menerima perkara yang diajukan Ardhito Rifqi Pramono tersebut.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto.
Baca juga: PO Sinar Jaya Kebakaran, Prihatin! 50 Bus Hangus dan Kerugian Masih Didata
Baca juga: Game Tergemas! Over Requiemz Tawarkan Sensasi Berbeda, Bersiaplah Menjadi Sang Protagonis Terpopuler
Dalam perkara tersebut, Ardhito mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut persoalan yang disengketakan berkaitan dengan pengelolaan royalti sejak 2023. Menurut pihak Ardhito, terdapat hak ekonomi dari karya musiknya yang dinilai belum diberikan sebagaimana mestinya.
“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Adityo.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya mempermasalahkan dugaan penggunaan lagu Ardhito untuk kebutuhan sinkronisasi tanpa pembayaran kepada sang musisi. Menurut kuasa hukum Ardhito, persoalan lainnya berkaitan dengan dugaan pemberian izin penggunaan lagu dalam beberapa serial televisi yang ditayangkan di Korea Selatan.