Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Richard Lee
--
SEKAR OTONITY – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penangguhan Richard Lee yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dokter kecantikan Richard Lee dalam persidangan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keputusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang tengah dihadapinya.
Salah satu pihak yang turut memberikan jaminan adalah Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan. Ia menyoroti penerapan dua regulasi yang menjadi dasar perkara Richard, yakni Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A58, Siap Rilis! Kamera Diprediksi Masih Serupa Galaxy A57
Dalam keterangannya, Gayus menilai kedua aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Ia menyampaikan, “Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami.”
Gayus juga menegaskan bahwa perbedaan substansi kedua aturan perlu diperhatikan dalam proses hukum.
“Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim ketua membacakan penetapan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee. Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan,
“Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.”
Baca juga: KemenPAN-RB Tanggapi Wacana Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih, Janji Utamakan Keamanan Pembayaran