Polri Bongkar Modus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Nilainya Capai Rp 3,48 Triliun!
--
Sekar.otonity.com - Satuan tugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di atas kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menangkap delapan orang awak kapal, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Ketamin yang disita diperkirakan memiliki nilai di pasar gelap sebesar Rp3,48 triliun.
Informasi yang dilansir dari batamtoday.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan intelijen terhadap MT Global 168 yang menunjukkan rute tidak wajar—melintasi Selat Malaka dan menyeberangi Laut Andaman.
Informasi ini memicu operasi gabungan antarinstansi yang bertujuan mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut.
"Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal," ujar Suyudi dalam konferensi pers di dermaga Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumatra Utara, pada Jumat (23 Oktober 2026).
Baca juga: Jadwal & Prediksi Manga One Piece Chapter 1198: Link Baca Online Resmi Sub Indo
Suyudi menjelaskan bahwa pada Senin (19 Oktober 2026), tim gabungan dari BNN, Bea dan Cukai, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersiaga di Kuala Tanjung.
Pihak berwenang mengerahkan kapal patroli Bea dan Cukai BC 20006 serta kapal patroli kepolisian KP Murai 4018 untuk mendukung operasi tersebut.
Penyergapan awalnya direncanakan dilakukan sebelum MT Global 168 mencapai Port Klang, Malaysia; namun, pihak berwenang akhirnya mengamankan kapal tanker tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Setelah diamankan, kapal tersebut ditarik menuju dermaga Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat kotor total mencapai 1,16 ton. Tim gabungan juga menyita kapal MT Global 168 beserta 14 telepon seluler milik awak kapal, yang diduga berkaitan dengan komunikasi terkait kasus ini.
"Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton," ujar Suyudi.
Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul ketamin tersebut, rute pengangkutannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasi penyelundupan transnasional ini.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyebutkan bahwa ketamin yang disita diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun, berdasarkan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam sekitar 5,8 juta orang.
Selain itu, pemerintah memperkirakan bahwa biaya rehabilitasi—yang kini dapat dihindari—bisa mencapai Rp116 triliun. Estimasi ini didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang untuk periode enam bulan.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang disampaikan oleh Kapolri, bukan kerugian aktual yang telah dikonfirmasi melalui penilaian independen.
"Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita," kata Suyudi.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan upaya berkelanjutan pihak berwenang dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika dan penyelundupan barang ilegal melalui jalur internasional.
"Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional," pungkasnya.
Penangkapan delapan awak kapal serta penyitaan 1,16 ton ketamin menjadi bagian krusial dalam penyidikan dugaan penyelundupan melalui jalur laut ini. Meskipun demikian, peran spesifik dari setiap anggota awak kapal serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Kolaborasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat membantu mengungkap rute distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan akan menentukan kerangka hukum kasus ini serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.