Thursday 29th of October 2026
×

Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan, WN Korea Selatan Divonis 8 Bulan

Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan, WN Korea Selatan Divonis 8 Bulan

--

Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan. Korban serta terdakwa yang sama-sama WN Korsel yang baru saling mengenal seusai berada di penginapan yang sama.

Baca juga: Tempat Baca Martial Emperor Beyond Transcendence Full Chapter Scan Indonesia, Pernah Berdiri di Puncak Dunia Bela Ddiri


Dalam pertemuan tersebbut, terdakwa mulanya mengajak korban makan malam. Setelah itu, korban kembali ke kamar penginapannya. Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban yang ketika itu dalam kondisi tidak terkunci dan melakukan kekerasan seksual.

Korban selanjutnya menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terdakwa meninggalkan Indonesia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi sebagai upaya mencegah terdakwa meninggalkan wilayah Indonesia.

Pada tahap penuntutan, kejaksaan menempatkan Woosung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan jaksa berlangsung sejak 24 Juni 2026, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.

Sekitar sepekan setelah kejadian, pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, bahwa terdakwa telah diamankan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST