Ini Klarifikasi Menkes Usai Viral BPJS Kesehatan PBI Desil 9-10 Dinonaktifkan per 1 November
--
SEKAR OTONITY – Kabar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 sampai dengan 10 akan dinonaktifkan mulai 1 November 2026 viral di media sosial. BPJS Kesehatan menjelaskan penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari kementerian maupun lembaga yang berwenang.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di Threads dan berbagai platform media sosial lainnya. Dalam sebuah utas, disebutkan mulai 1 November 2026, kepesertaan BPJS PBI memiliki potensi untuk dinonaktifkan bagi peserta desil 6-10 yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar pemberitahuan terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Salah satu pemberitahuan menyebutkan status kepesertaan tercatat nonaktif untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.
Informasi tersebut menimbulkan beragam reaksi. Sebagian warganet mempertanyakan keakuratan pendataan desil yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan. "Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?" komentar salah satu warganet di utas Threads viral.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menerangkan bahwa penetapan desil bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Penentuan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau kementerian dan lembaga yang berwenang pada pengelolaan data penerima bantuan.
"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," jelas Rizzky ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026.