Ini Klarifikasi Menkes Usai Viral BPJS Kesehatan PBI Desil 9-10 Dinonaktifkan per 1 November
--
Penyesuaian data tersebut dilakukan supaya bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran. Peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran JKN bulanannya dibayarkan penuh oleh pemerintah.
Baca juga: Terseret Isu Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan
BPJS Kesehatan mengimbau pemegang kartu PBI JKN, sebagai upaya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, maupun juga Care Center 165.
Bagi peserta PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan, tetapi sedang sakit serta membutuhkan pelayanan kesehatan, ada langkah yang dapat ditempuh. Peserta bisa meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes).
Surat keterangan tersebut selanjutnya dapat dibawa ke kelurahan atau kecamatan maupun dinas sosial untuk ditindaklanjuti, terutama jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, peserta yang merasa masih berhak menerima PBI JKN tetapi status kepesertaannya dinonaktifkan juga dapat segera melapor ke kelurahan atau dinas sosial setempat. Pelaporan ini diperlukan agar status dan data kepesertaan dapat diperiksa serta diperbarui.