Kali Ini Kasus Keterangan Palsu, Jejak Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa: Tersangka yang Dimakzulkan Lalu Ditahan
--
SEKAR OTONITY – Sitti Husniah Talenrang, Mantan Bupati Gowa yang kini tersandung kasus gratifikasi dan pemerasan terkait perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026, dilaporkan belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan walau kondisinya dikabarkan sedang menurun.
Menurut penjelasan Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (31/10), kepolisian masih menahan tersangka karena belum ada dokumen permohonan resmi dari tim hukumnya. Meski begitu, Didik menyebut pengajuan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari pihak kuasa hukum dan penyidik akan terus memantau perkembangannya.
Selama mendekam di Rutan Polda Sulsel, Husniah sempat menjalani pemeriksaan medis akibat penurunan kondisi kesehatan, namun statusnya tetap ditahan dan tidak dibantarkan.
Akibat kondisi yang kurang fit ini, proses pemeriksaan Husniah terkait kasus lain—yaitu dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perceraian yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco—terpaksa ditunda oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Perjalanan kasus ini bermula tak lama setelah Husniah dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Memasuki Juli 2026, DPRD Gowa mulai menggulirkan hak angket untuk memakzulkannya atas dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang 2025–2026.
Setelah menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel, kata Didik, kondisi kesehatan mantan Bupati Gowa tersebut mengalami penurunan hingga harus menjalani perawatan medis. "Dilakukan pengecekan. Ya, tidak dibantarkan. Kemarin cuma dicek, tapi memang lagi sakit," jelasnya.