Sunday 1st of November 2026
×

Kali Ini Kasus Keterangan Palsu, Jejak Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa: Tersangka yang Dimakzulkan Lalu Ditahan

Kali Ini Kasus Keterangan Palsu, Jejak Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa: Tersangka yang Dimakzulkan Lalu Ditahan

--

Lebih lanjut, Didik mengatakan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu pada sidang penceraian yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Ditreskrimum Polda Sulsel ditunda karena kondisi kesehatannya.

Baca juga: VIRAL! YouTube Windah Basudara Berubah Usai Suarakan Kritik Politik, Diretas atau Gimmick?


Sebagaimana diketahui, Husniah Talenrang resmi dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada Juli 2026, DPRD Gowa menggulirkan hak angket terkait pamakzulan Husniah. Selain pemakzulan, Husniah juga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Pansus hak angket DPRD Gowa sendiri mendalami tiga isu utama di pemerintahan daerah, yaitu dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, penyetopan bantuan beasiswa doktoral, serta indikasi perbuatan tercela.

Husniah sempat mendatangi sidang pemeriksaan Pansus pada 14 Juli 2026, tetapi ia memilih melakukan aksi walkout lantaran tidak sepakat dengan metode interogasi yang diterapkan oleh para anggota Pansus.

Kasus politik ini mencapai puncaknya dalam rapat paripurna tanggal 12 Agustus 2026, di mana seluruh fraksi di DPRD Gowa sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Husniah dari kursi bupati.

Berkas permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa tersebut kemudian resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST