Monday 2nd of November 2026
×

Polri Terbitkan SE Larangan Ngevape, Tegaskan Akan Beri Sanksi Disipliner Hingga Dipidana

Polri Terbitkan SE Larangan Ngevape, Tegaskan Akan Beri Sanksi Disipliner Hingga Dipidana

--

SEKAR OTN - Kali ini kami akan membahas tentang Polri Terbitkan SE Larangan Ngevape. Simak terus artikel ini sampai habis ya!

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Ingin tahu lebih lanjut? Baca artikel ini sampai habis!

Baca juga: Update Manhwa Passion Chapter 145 Bahasa Indonesia, Taeui Tak Bisa Berkutik Sama Sekali!

Polri Terbitkan SE Larangan Ngevape

Surat ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran ini, seluruh pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)—yang secara kolektif disebut sebagai Pegawai Negeri pada Polri (PNPP)—dilarang menggunakan rokok elektrik (vape), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif institusi kepolisian dalam menyikapi perkembangan metode konsumsi dan peredaran narkoba, yang kini mencakup penggunaan perangkat rokok elektrik (vaping).

Ia menjelaskan bahwa metode peredaran narkoba saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, melainkan telah berkembang dengan melibatkan zat terlarang dalam bentuk cair yang dapat disembunyikan di dalam perangkat tersebut. Secara teknis, perangkat ini terdiri dari tiga komponen utama: perangkat itu sendiri, kartrid (sebagai wadah penampung), dan cairan yang digunakan.

"Kita harus selangkah lebih maju dalam menghadapi perkembangan metode konsumsi narkoba. Perangkat vaping kini dapat disalahgunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam kartrid. Hal ini menjadi perhatian serius karena sering kali sulit untuk membedakan—hanya dengan sekali lihat—antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada hari Minggu (1 November 2026).

Baca juga: Ini Klarifikasi Menkes Usai Viral BPJS Kesehatan PBI Desil 9-10 Dinonaktifkan per 1 November

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah ditemukannya penyalahgunaan alat penguap (vaporizer) sebagai sarana untuk mendistribusikan narkotika dalam bentuk cair, termasuk etomidate—zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya berfokus pada pemberantasan tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan proaktif dari dalam institusi itu sendiri. Oleh karena itu, Polri mendorong dan mendukung kebijakan pelarangan penggunaan vaporizer di lingkungan internalnya, sebagai wujud nyata komitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh personel kepolisian maupun pegawai negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes Polri) hingga tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). Anggota yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap inisiatif yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun sektor masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba memerlukan komitmen kolektif—tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja di lingkungan Polri yang penuh komitmen, disiplin, dan profesional. Setiap anggota diharapkan dapat menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata institusi dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari "perang tanpa henti melawan narkoba."

Itulah informasi mengenai Polri Terbitkan SE Larangan Ngevape. Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk mendapatkan informasi terkini tentang Polri Terbitkan SE Larangan Ngevape!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST