Tuesday 3rd of November 2026
×

Pemerintah Resmi Pungut Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Sasar Sektor Finansial dan E-Commerce Seperti Shopee dll

Pemerintah Resmi Pungut Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Sasar Sektor Finansial dan E-Commerce Seperti Shopee dll

--

SEKAR OTN - Pemerintah Indonesia secara resmi bersiap memperluas basis penerimaan negara melalui digitalisasi instrumen fiskal secara masif. Langkah strategis ini ditandai dengan rencana pemberlakuan pemungutan pajak digital (digital taxation) secara otomatis yang dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah tanah air per tanggal 9 November 2026.

Kebijakan ekonomi baru ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, dalam pemaparannya di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta.


Hashim menegaskan bahwa regulasi baru ini akan mengikat seluruh institusi perbankan pemerintah, bank swasta, hingga berbagai ekosistem teknologi finansial (fintech) dan platform pasar digital (marketplace) terkemuka seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Baca juga: Profil Sosok Septhelena Maria Yosep, Istri Baru Walikota Malang Jadi Sorotan Warganet!

Berdasarkan cetak biru kebijakan fiskal terbaru, mekanisme pemungutan pajak digital ini tidak lagi mengandalkan sistem pelaporan manual konvensional. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan mengintegrasikan sistem pengawasan elektronik canggih yang ditopang oleh pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi informasi makro. Sistem AI ini bertugas melacak, mendeteksi, serta memungut pajak secara presisi dari setiap transaksi yang memenuhi kriteria perundang-undangan perpajakan.

Hashim Djojohadikusumo memaparkan alasan fundamental di balik agresifnya perluasan objek pajak digital ini. Saat ini, rasio penerimaan negara Indonesia yang meliputi akumulasi sektor pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio ini dinilai masih sangat rendah jika dikomparasikan dengan negara berkembang lain seperti Kamboja yang berada di level 18 persen atau India yang telah mencapai angka 20 persen.

Pemerintah memproyeksikan, apabila optimalisasi kinerja aparat perpajakan melalui bantuan teknologi digital ini berjalan sukses dan mampu menyamai rasio PDB Kamboja sebesar 18 persen, maka kas negara berpotensi mendapatkan suntikan dana tambahan hingga mencapai Rp1.500 triliun setiap tahunnya.

Baca juga: Terseret Isu Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan

Langkah pembenahan sektor penerimaan ini ditargetkan rampung dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan guna menutup celah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

Guna memastikan legalitas operasional pemungutan di lapangan, pemerintah telah merampungkan penyusunan payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang siap dieksekusi secara resmi pada pekan depan. Seluruh pelaku industri perbankan dan ekosistem ekonomi digital diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sistem komputasi internal mereka agar proses sinkronisasi data dengan server otoritas perpajakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan transaksi nasabah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST