Jurnalis Senior Akbar Faizal Masuk Daftar Target Mantan Kapolri Terkait Skandal Penyadapan, Diduga Menggunakan Perangkat Siber Canggih 'Predator'
--
SEKAR OTN - Penyidikan menyeluruh yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait skandal akses siber ilegal menyeret fakta baru yang sangat mengejutkan, di mana jurnalis senior sekaligus politisi nasional Akbar Faizal terkonfirmasi masuk ke dalam daftar target penyadapan.
Berdasarkan hasil pengembangan digital forensik terhadap sistem server yang disita oleh tim penyidik, nomor ponsel pribadi milik presenter wicara terkemuka tersebut ditemukan berada di antara lebih dari 6.000 nomor telepon tokoh publik, pejabat negara, dan aktivis yang dipantau secara tidak sah oleh jaringan siber yang diduga dikendalikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Terbongkarnya informasi mengenai masuknya nama Akbar Faizal dalam daftar target operasi intersepsi komunikasi ini pertama kali mencuat ke permukaan dalam sebuah tayangan video eksklusif di saluran siniar (podcast) Akbar Faizal Uncensored.
Baca juga: Rekomendasi Teori One Piece Chapter 1198 Scan Indonesia, Rahasia Disembunyikan di Pulau Grand Line!
Dalam tayangan tersebut, pengamat militer dan pertahanan terkemuka, Selamat Ginting, memaparkan secara rinci mengenai adanya temuan aktivitas pemantauan siber yang sangat terstruktur dan melanggar hukum positif di Indonesia. Selamat Ginting mengungkapkan bahwa penyadapan ini tidak hanya menyasar individu dari kalangan jurnalis kritis, melainkan telah meluas hingga menyentuh lingkaran inti pertahanan dan politik nasional.
Berdasarkan data teknis penyidikan, metode penyadapan yang diterapkan terhadap perangkat komunikasi para korban menggunakan teknologi tingkat tinggi berbasis zero-click intrusion, salah satunya diidentifikasi mirip dengan kapabilitas perangkat lunak pengintai (spyware) komersial global seperti Predator. Teknologi ini memungkinkan operator siber untuk menyusup, membaca lalu lintas pesan instan, menyadap pembicaraan suara, hingga mengaktifkan mikrofon dan kamera ponsel target tanpa memerlukan persetujuan atau interaksi apa pun dari pemilik perangkat, menjadikannya sebuah ancaman privasi yang sangat berbahaya.
Selain Akbar Faizal yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu tata kelola pemerintahan, daftar target interseptor siber ini juga memuat nama-nama besar lainnya yang memiliki pengaruh politik sangat kuat di Indonesia.
Di antaranya mencakup sejumlah menteri aktif di kabinet pemerintahan saat ini, pimpinan tertinggi partai politik besar, perwira tinggi militer di sektor pertahanan, tokoh keagamaan terkemuka, hingga mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Skala penyadapan yang begitu masif ini mengindikasikan adanya motif pengumpulan data intelijen politik secara terorganisasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Teori Update Only for Love Chapter 99 Scan Indonesia, Mulai Luluh Oleh Kegigihan dan Pesona Shuyi
Menindaklanjuti temuan pelanggaran berat siber ini, Bareskrim Polri telah menaikkan status hukum dan menetapkan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo beserta mantan Kepala Divisi TIK Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi, sebagai tersangka utama dalam perkara perusakan serta penyalahgunaan sistem elektronik negara. Tim penyidik saat ini tengah mendalami seluruh dokumen pengadaan logistik, anggaran, serta otoritas penggunaan alat siber LIMS (Lawful Interception Management System) guna mengetahui sejak kapan operasi ilegal ini berjalan dan ke mana saja aliran data hasil sadapan tersebut didistribusikan.
Mencuatnya kasus yang menimpa Akbar Faizal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi pers nasional. Kasus ini dinilai menjadi momentum krusial bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi tersebut dianggap sangat mendesak untuk mempertegas batasan operasional hukum bagi aparat penegak hukum, melindungi hak konstitusional privasi warga negara, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi siber negara untuk kepentingan politik praktis di masa mendatang.