Sidang Perdana Kasus Tambang PT AKT: Jaksa Dakwa Pengusaha Samin Tan Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun
--
SEKAR OTN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana yang mendudukkan pengusaha papan atas, Samin Tan, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi skala besar terkait tata kelola pertambangan batu bara.
Bertindak selaku pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan secara resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian fantastis pada keuangan dan perekonomian negara senilai Rp17,74 triliun.
Dalam nota dakwaan tebal yang dibacakan secara bergantian di persidangan, JPU memaparkan secara rinci akar permasalahan yang menjerat konglomerat tersebut. Kasus ini bermula ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Asmin Koalindo Tuhup pada bulan Oktober 2017 silam.
Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran berat terkait penjaminan aset negara kepada pihak perbankan asing tanpa persetujuan tertulis dari pemerintah.
Namun, alih-alih menghentikan seluruh aktivitas operasional di lapangan pasca-pencabutan izin resmi tersebut, PT AKT di bawah kendali penuh Samin Tan bersama jajaran direksi dan sejumlah mitra bisnisnya diduga tetap nekat menjalankan aktivitas penambangan, pengerukan, hingga pengangkutan batu bara secara ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin ini dilaporkan berlangsung secara masif dan terstruktur dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak akhir tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2025, yang mengeksploitasi kekayaan alam negara demi keuntungan komersial sepihak.
Guna meloloskan komoditas batu bara ilegal tersebut ke pasar domestik maupun internasional, terdakwa diduga menggunakan modus rekayasa administrasi dengan memanfaatkan "dokumen terbang" atau dokumen palsu. Tim investigasi Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya manipulasi sistematis terhadap dokumen-dokumen penting pertambangan seperti Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Certificate of Analysis (CoA), dan Certificate of Origin (CoO). Dokumen-dokumen tersebut dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah batu bara yang diangkut berasal dari konsesi perusahaan lain yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif dan sah secara hukum.
Tak hanya sampai di situ, dakwaan jaksa juga membongkar adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat dan petugas di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Rangga Ilung.
Baca juga: Rekomendasi Teori One Piece Chapter 1198 Scan Indonesia, Rahasia Disembunyikan di Pulau Grand Line!
Pemberian sejumlah uang pelicin ini bertujuan agar petugas syahbandar bersedia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi ratusan kapal tongkang yang memuat batu bara ilegal milik PT AKT. Melalui kongkalikong ini, kapal-kapal pemuat hasil tambang ilegal tersebut dapat dengan mudah melintasi jalur perairan sungai hingga mencapai pelabuhan transhipment lepas pantai tanpa terdeteksi oleh otoritas pengawas pusat.
Mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta adanya upaya penyembunyian kekayaan, JPU tidak hanya menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga secara resmi menjerat Samin Tan dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan taksiran nilai aset yang disamarkan mencapai Rp18 triliun. Terdakwa diduga melakukan pencucian uang melalui mekanisme pemecahan rekening bank di luar negeri, pembelian aset properti mewah, serta penempatan modal pada perusahaan-perusahaan cangkang atas nama pihak ketiga. Atas perbuatan tersebut, Samin Tan kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara seberat-beratnya.