Buron Kasus Penipuan Jefry Rarun Meninggal Dimutil*si, Motifnya Dendam Usai Sering Dimarahi
--
Sekarnews.com - Gempar! Kasus penipuan hingga dibunuhnya pelaku penipuan membuat banyak netizen melirik kasus ini. Pasalnya, hal ini secara tiba-tiba beritanya naik kembali di platform berita nasional. Sehingga netizen ingin tau kronologi lengkapnya seperti apa.
Seorang buronan kasus penipuan Jefry Rarun (54), ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi hingga delapan bagian. Jasadnya ditemukan dalam lemari pendingin (freezer). Begini kronologi Jefry hingga akhirnya tewas termutilasi.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan Jefry dibunuh oleh sepupunya sendiri yang bernama Marcelino Rarun. Dia menyebutkan Jefry sudah dibunuh oleh Marcelino sejak 2023.
Baca juga: Flora JKT48 Dikabarkan Mengundurkan Diri, Kenapa? Imbas Kasus Foto Kontroversi Duduk Dipangkuan Pria
Kronologi Dibunuhnya Jefry
Baktiar menjelaskan kronologi awal dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, Marcelino. Kejadian ini bermula pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.
Saat itu, Marcelino belum berhasil menuruti perintah dari Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.
Kekesalan ini yang kemudian memicu Marcelino untuk menghabisi nyawa Jefry. Apalagi sejak kecil Marcelino turut mengalami perlakuan kasar dari Jefry yang dipendamnya menjadi dendam.
Update Terbaru
Buron Kasus Penipuan Jefry Rarun Meninggal Dimutil*si, Motifnya Dendam Usai Sering Dimarahi
Selasa / 25-03-2025,08:53 WIB
RELATED POST
Video Mawar Banyuputih Situbondo Isinya Apa Aja? Pelaku Penyebar Video DN Kini Dilaporkan ke Polisi
Kamis / 29-10-2026,09:03 WIB
dr. Alexander Saudale Siapa? Spesialis Penyakit Dalam yang Viral Usai Terekam Video Aniaya Pramugara
Kamis / 29-10-2026,08:57 WIB
Ini Dia Spesifikasi Motorola Edge 70 Neo, Keluaran Terbaru Dilengkapi Baterai 7,000 mAh Dijamin Gacor Untuk Outdoor!
Kamis / 29-10-2026,08:52 WIB
Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan, WN Korea Selatan Divonis 8 Bulan
Kamis / 29-10-2026,08:45 WIB