Thursday 6th of March 2025
×

Apa Saja Struktur dalam Kurikulum Merdeka di SMK? Ini dia Isinya Sesuai Ketentuan Permendikbudristek No. 12 tahun 2024

Apa Saja Struktur dalam Kurikulum Merdeka di SMK? Ini dia Isinya Sesuai Ketentuan Permendikbudristek No. 12 tahun 2024

--

Sekarnews.com - Skema penerapan Kurikulum Merdeka telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Disebutkan dalam surat keputusan tersebut, pelaksanaannya pada tahun pertama diperuntukkan bagi siswa usia 5-6 pada jenjang PAUD, dan siswa kelas 1, 4, 7, serta 10 untuk tingkat SD dan menengah.


Sementara, tahun kedua diterapkan kepada siswa usia 4-6 tahun pada tingkat PAUD dan kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11 pada tingkat dasar dan menengah. Kemudian, pada tahun ketiga kurikulum ini baru diterapkan untuk murid usia 3-6 tahun pada jenjang PAUD dan kelas 1 sampai 12 jenjang dasar dan menengah.

Baca juga: Download Nada Dering IPhone di HP Android Terbaru 2025, Keren! Berasa Punya HP iPhone Beneran!

Baca juga: Berapa Meter Kain Untuk Membuat Kebaya? Jangan Asal Hitung Agar Hasilnya Cantik dan Sesuai Harapan!

Sehingga, dapat dikatakan bahwa siswa SMK atau MAK pun tak luput dari kebijakan Kurikulum Merdeka. Struktur kurikulumnya sendiri mengacu kepada spektrum keahlian SMK/MAK. Spektrum keahlian adalah daftar program dan bidang keahlian SMK yang disusun menurut kebutuhan dunia kerja.

Apa Saja Struktur dalam Kurikulum Merdeka di SMK?

Struktur Kurikulum Merdeka memuat intrakurikuler dan kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.

Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:

Baca juga: Catat! Kode Rekening Belanja Daerah Permendagri, Standar Harga SIPD Terbaru 2025

Source:

Update Terbaru

RELATED POST