Diselundupkan Kedalm Vape! Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Tambora, Sabu hingga Ekstasi Disita
--
SEKAR OTONITY – Polisi meringkus praktik peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pria inisial HM (34) ditangkap serta sejumlah barang bukti yang diduga narkoba diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, juga 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Bukan hanya itu saja, polisi turut mengamankan dua unit handphone, satu plastik klip kosong serta satu alat hisap atau bong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Aqsha mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Disita Puluhan Ekstasi Hingga Liquid Vape
Ketika melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti narkotika siap edar juga obat-obatan berbahaya.
"Kami menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate," kata Aqsha.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit telepon seluler yang dipakai guna transaksi, satu plastik klip kosong, serta satu buah alat hisap sabu (bong).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HM mengakui bahwa dirinya sudah leluasa menjalankan bisnis haram mengedarkan sabu dan ekstasi selama kurun waktu satu tahun terakhir di kawasan Jakarta Barat, terlebih di wilayah Kecamatan Tambora.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
Tim penyelidikan dipimpin Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis. Seusai mendatangi lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. HM selanjutnya dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, HM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kembangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku HM dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.