Thursday 29th of October 2026
×

Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan, WN Korea Selatan Divonis 8 Bulan

Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan, WN Korea Selatan Divonis 8 Bulan

--

SEKAR OTONITY – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana bui delapan bulan terhadap warga negara Korea Selatan Woosung Kim dalam perkara kekerasan seksual di Gili Trawangan.

Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa dalam sidang putusan yang dilasanakan dengan turut menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.


Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang memohon pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

Baca juga: Rekomendasi Baca Martial Emperor Beyond Transcendence Chapter 7 Scan Indonesia, Ambisi Besar Hojeong HarusHancur Setelah Dikhianati

“Kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ungkap Saptini. Penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya menghormati putusan majelis hakim maupun penuntut umum yang telah menangani perkara tersebut. Jika jaksa mengajukan banding, Maria memastikan pihaknya siap menyampaikan kontra memori banding. Ia juga akan mempertahankan putusan tersebut atau meminta supaya kliennya dinyatakan bebas murni.

Terkait masa penahanan, Maria mengatakan Woosung telah menjalani penahanan selama enam bulan lima hari sejak ditahan kepolisian pada 23 April 2026. Berdasarkan putusan tersebut, kliennya diperkirakan bebas pada Desember 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST