Profil Valyano Boni Raphael, Bintara SPN Polda Jabar Penuh Kontroversi yang Dipecat Jelang Pelantikan

--
Sekarnews.com - Banyaknya kejadian viral yang menjadi topik hangat netizen. Tidak hanya isu perselingkuhan saja, baru-baru ini ramai dibicarakan netizen adalah kejadian dilingkup pemerintahan. Seorang Polwan menyebut salah satu siswa bintara mengidap NPD. Siapa siswa tersebut?
Valyano Boni Raphael, merupakan siswa Bintara Sekolah Pendidikan Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat yang dikeluarkan lantaran dianggap mengidap penyakit Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau Gangguan Kepribadian Narsistik.
Baca juga: Loker Bank BCA 2025 Untuk Lulusan S1 Hingga S2 Semua Jurusan, Lengkapi Dulu Persyaratan Ini!
Baca juga: Gaji Nusantara Sehat 2025 dan Persyaratan Daftarnya, Peningkatan Tenaga Pelayanan Medis
Bintara sendiri merupakan jalur pendidikan menengah yang menghasilkan lulusan dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Pendidikan Bintara berlangsung sekitar tujuh bulan hingga satu tahun, mempersiapkan lulusannya untuk tugas operasional kepolisian sehari-hari.
Sekolah Bintara memiliki keunggulan dan kekurangan. Keunggulan sekolah Bintara yaitu pendidikan lebih singkat dibandingkan Akpol, kesempatan langsung untuk terjun ke lapangan setelah lulus, dan pelatihan yang fokus pada keterampilan teknis dan operasional. Sedanggkan kekurangan sekolah Bintara yaitu kenaikan pangkat yang relatif lebih lambat dibandingkan dengan lulusan Akpol dan lebih sedikit peluang untuk menempati posisi manajerial.
Valyano dikeluarkan dari SPN pada tanggal 3 Desember 2024. Padahal kurang dari seminggu ia akan dilantik. Buntut dari dikeluarkannya Valyano ini karena beberapa alasan yang tidak sesuai dengan peraturan SPN Polda Jawa Barat. Hal ini membuat netizen bertanya-bertanya, siapakah Valyano ini?
Profil Valyano Boni Raphael
Valyano Boni Raphael merupakan anak dari AKBP Bonifansius dan Veronica Putri Amalia. Valyano Boni Raphael adalah siswa Bintara di Sekolah Polisi Negara Polda Jabar yang saat ini namanya sedang disorot. Valyano dikeluarkan dari SPN karena diindikasi memiliki gangguan jiwa atau NPD.